Mantan Kades Mangubi Diduga Jual Aset Desa

    Mantan Kades Mangubi Diduga Jual Aset Desa

    Buol, Ada - ada saja tindakan aneh yg sering di perlihatkan para oknum kepala desa pasca purna masa jabatan, entah puas atau tidak semasa menjabat sehingga ketika tiba masa jabatan habis sudah menjadi kebiasaan mereka kadangkala tidak memberikan Sebagian Aset desa kepala desa yang baru

    salah satu tindakan tersebut dilakukan oleh salah seorang mantan kepala desa Mangubi kecamatan Momunu kabupaten Buol SULTENG,   yang berinisial DG, yang menahan beberapa aset desa demi kepentingan pribadinya.

    Hal ini dikatakan oleh kepala desa Mangubi SATRIANO, S.IP. kepada wartawan beberapa waktu lalu di kediamannya. kepada awak media tersebut kades baru menjabat belum lama ini mengatakan, semua kebobrokan mantan kepala desa Mangubi yang menahan beberapa aset didesanya.

    Di antara aset desa yang ditahan sang mantan kepala desa itu antara lain, lapangan bola kaki yg tidak diijinkan mantan kades untuk di gunakan, padahal lapangan tersebut di ambil dari dana desa yang biayanya cukup signifikan. belum lagi gedung balai desa yang pembangunannya menelan dana desa berkisar 200 juta, dan sempat di tahan oleh mantan kades itu. 

    bukan hanya itu sejumla sarana lainpun di tahan bahkan ada yang diduga telah di jual olehnya yakni alat kesenian tradisional berupa Rebana yang di jual mantan kades itu kepada kolegahnya byg jga kades desa tetangga.  

    Karena kurang singkronnya antara mantan kepala desa tersebut dan kades baru sehingga berakibat pada lambannya pembangunan dan jalannya pemerintahan didesa tersebut.

    " bagaiman saya bisa bekerja dengan baik untuk menata desa jika mantan kades terus mengganggu serta menahan beberapa aset desa" ungkap ayah dari 4 orang anak ini.

    Menanggapi hal ini, kepala badan pemerintahan desa BPMDES KAB.BUOL, Mohamad Yani, S.Sos kemarin kepada wartawan Kamis(26/4/2023 diruang kerjanya mengatakan, bahwa jika benar hal itu dilakuka oleh mantan kepala desa apalagi sampai menjual aset desa, hal ini sangat melanggar hukum dan bisa terancam pidananya dan seharusnya kepala desa yang baru harus menyurat kepada camat selaku perpanjangan pemerintah daerah untuk memanggil mantan kepala desa tersebut , apalagi sang mantan itu adalah seorang ASN. " ini merupakan pelanggaran hukum apalagi sampai menjual aset desa tersebut dan kades baru harus menyurat kepada camat momunu "ungkap mantan Kabag HUmas SETDA buol tersebut.**(Ping)

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Dibolehkan Tambah Cuti Lebaran, Ini...

    Artikel Berikutnya

    Usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami