BUOL-Bapenda Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) menyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Seta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), dan Daftar Penerimaan Harian (DPH), Tanda Terima Sementara (TTS) di Kecamatan Tiloan Selasa 22 Maret 2022.
Baca juga:
Investasi Gerakan Pertumbuhan Ekonomi 2021
|
Tim yang di Pimpin Oleh Kepala Bidang, Pengelolaan Pendapatan Daerah, Suhermin Hamid, A. Datu adam, S.Sos bersama, Kasubid Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah, Supardi Mosso S.E Serta Pegawai Kontrak Daerah, Sumanti, S.Kom dan Sarini Limonu.
Kedatangan Tim Bapenda ke Kantor Kecamatan Tiloan disambut oleh para pejabat dan pegawai untuk melakukan Koordinasi tentang pelaksanaan kegiatan penyerahaan dokumen DHKP, SPPT, DPH, TTS di seluruh Desa se Kecamatan Tiloan
Setelah Proses Panjang Pencetakan Massal Dokumen tersebut oleh Bapenda yang bekerja secara Kolektif, sehingga Pencetakan Massal yang Kurang lebih enam puluh ribu jumlah Subjek Pajak sekabupaten Buol dapat di selesaikan dalam kurun waktu dua minggu. kemudian dilanjutkan dengan rapat pembahasan persiapan dan pembagian tim seluruh wilayah kecamatan.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor, 090/08-014/ST/Bapenda/2022 dan Nomor : 090/08-015/ST/Bapenda/2022 tentang Pendistribusian Dokumen DHKP, SPPT, DPH, TTS, 11 Kecamatan, 108 Desa, 7 Kelurahan Sekabupaten Buol dan Pembagian Tim berdasarkan Wilayah Kecamatan. maka Tim yang dipimpin oleh Ibu Kabid bertugas di wilayah kecamatan Tiloan.
Kecamatan Tiloan merupakan salah satu kecamatan di kabupaten buol yang terdapat sembilan desa, yalni desa, Air terang, Balau, Boilan, Jatimulya Kokobuka, Lomuli, Maniala, Monggonit, dan Panilan Jaya, Kesemuanya telah tuntas diserahkan oleh tim bapenda.Selain Dokumen DHKP. SPPT, DPH, TTS Pemerintah desa Juga wajib menandatangani surat berita acara penyerahan sebagai bukti bahwa telah terlaksana kegiatan pendistribusian dokumen di pemerintah desa se kecamatan tiloan.
Setelah diserahkan oleh tim bapenda buol ke pemerintah desa maka dokumen tersebut menjadi dasar petugas pembantu pemungut pajak yang berada di kecamatan maupun di desa untuk melakukan aktivitas perpajakan khususnya PBB-P2 sejumlah Objek, Subjek, dan Wajib pajak yang tertuang dalam keseluruhan Dokumen yang telah di serahkan.
Harapannya setelah penyerahan dokumen ini tidak ada lagi masalah yang menjadi penghambat untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB-P2, Dapat memenuhi Target yang telah ditetapkan tanpa ada yang melewati batas ketentua waktu jatuh tempo.***