Dua Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Buol

    Dua Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polres Buol

    BUOL-Polres Buol menggelar Pres rilis terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Dan Penganiayaan ditetapkan jadi tersangka oleh polres Buol masing-masing tersangka AKA 36 tahun dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 312 / XI / 2021 / Sulteng / Res - Buol, Tanggal 14 November 2021. danTersangka JD 24 tahun dengan dua Laporan Polisi Nomor : LP / 300 / XI / 2021 / Sulteng / Res-Buol, Tanggal 01 November 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 287 / X / 2021 / Sulteng / Res-Buol, Tanggal 21 Oktober 2021.

    Pres rilis yang digelar oleh Polres Buol dipimpin langsung oleh Kapolres buol, di dampingi kasat reskrim polres Buol Iptu Heru Setiono SH dan Paur Subbag humas polres buol Ipda Ridwan bertempat didepan kantor polres buol Senin(27/11/2021)

    Dalam keterangan pers Kapolres buol AKBP Dieno Hendro Widodo SIK mengatakan untuk saat ini sudah dua perkara yang sudah dilakukan penyidikan yakni perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan tindak pidana penganiayaan.

    Adapun perkara tindak pidana kejahatan tersebut dan sudah ditetapkan jadi tersangka//  tersangka AKA 36 tahun dengan barang bukti yang berhasil disita  1(satu) bilah pisau badik yang terbuat  dari besi dengan panjang 27 cm lebar 2, 3  cm gagang terbuat dari kayu yang dibungkus isolasi warna hitam, satu buah sarung pisau jenis badik yang terbuat dari kayu yang di cat warna hitam.satu lembar baju kaus oblong warna cokelat mudah yang terdapat bercak darah, satu lembar celana panjang warna cokelat tua yang terdapat bercak darah dan pasal yang dikenakan pada tersangka pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

    Sementara itu tersangka JD 24 tahun dengan barang bukti yang berhasil disita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Viksion dengan nomor rangka MH31PA002EK430654, nomor mesin1PA-430791 dan nomor Polisi DN 5662 VK, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan nomor rangka MHUE3112JJ193945 nomor mesin EERSE-0204841 dan nomor polisi DN 4407 FH dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua yang ditetapkan jadi tersangka kini di tahan di ruang tahanan polres buol, (Rahmat)

    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Paur Subbag Humas Polres Buol Jalin Silaturahmi...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Buol Hadiri Peletakan Batu Pertama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami